RJ Lino Bantah Terlibat Korupsi yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS

RJ Lino bilang itu tanggung jawab direktur terkait

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), membantah terlibat penetapan perusahaan pemenang pengadaan proyek Quay Container Crane (QCC) di perusahaan yang pernah dipimpinnya. RJ Lino mengatakan penetapan dilakukan oleh direktur di PT Pelindo II terkait.

"Proses pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai Dirut ikut terlibat mencari solusi setelah sembilan kali gagal. Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait, sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," ujar RJ Lono saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

1. RJ Lino jelaskan kronologi pembelian QCC bermula pada Januari 2010

RJ Lino Bantah Terlibat Korupsi yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar ASRJ Lino (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

RJ Lino juga menjelaskan proses pembelian langsung dan dilanjutkan penunjukan langsung pengadaan tiga unit QCC yang bermula pada Januari 2010. Saat itu, Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II, kata dia, menyampaikan tembusan dari Direktur Teknik tentang penunjukan langsung PT Barata yang gagal.

"Tembusan nota dinas itu pertama kali dilakukan karena proses pengadaan itu terkait dengan Kepala Biro Pengadaan dan Direktur yang bersakutan, bukan tugas Direktur Utama," jelasnya.

Pada 18 Januari, RJ Lino memberikan solusi melalui disposisi pada lembar memo atas nota dinas Direktur Operasional Teknik dan Biro Pengadaan. Isi solusi itu, katanya, agar proses selanjutnya diundang langsung di antaranya HDHM China, STMC dari Tiongkok, dan Doosan dari Korea Selatan dalam waktu yang segera.

"Di sana tertulis di antaranya yang ditujukan (untuk) memberi ruang Direktur Teknik Operasi dan Pengadaan untuk menambah calon peserta pabrik lainnya," ujarnya.

Kemudian, pada 12 Maret 2010, ia mengaku menerima nota dinas dari Direktur Operasional Teknik perihal pemilihan langsung dan ia memberikan disposisi. Menurutnya, pada lembar memo tidak ada disposisi yang menyebutkan bisa menunjuk langsung HDHM.

"Kepala Biro pengadaan dan Direktur Teknik punya option untuk melakukan pengadaan ini bisa melalui lelang, pemilihan langsung atau penunjukan langsung. Jadi peraturan boleh melalukan penunjukan langsung," katanya.

Baca Juga: Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar

2. RJ Lino mengaku dilibatkan untuk mencari solusi saja

RJ Lino Bantah Terlibat Korupsi yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar ASRJ Lino (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

RJ Lino menjelaskan, pada 19 Maret 2010, terdapat nota dinas dari Direktur Komersial yang mendukung QCC twin lift di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan sejumlah daerah lainnya. Kemudian, pada 25 Maret 2010, terdapat nota dinas dari Direktur Optik kepada Dirut perihal tindak lanjut QCC yang berisi tiga hal.

"Berdasarkan peraturan UU,  kebutuhan operasional dan pengadaan QCC twin lift dimungkinkan dapat dilakukan penunjukan langsung HDHM," kata RJ Lino.

"Ini usulan pada direktur teknik," tambahnya.

Terakhir, RJ Lino menjelaskan bahwa pada 25 Maret 2010 membuat disposisi untuk Direktur Operasional, Teknik dan Pengadaan berisi persetujuan untuk segera memproses penunjukan HDHM.

"Bahwa saya selaku Dirut dilibatkan untuk cari solusi, setelah itu tugas sepenuhnya direktur terkait. Prosedur langsung selanjutnya tugas dan penanganan direktur terkait dan Biro Pengadaan," ujarnya.

3. RJ Lino baru ditahan KPK setelah lima tahun jadi tersangka

RJ Lino Bantah Terlibat Korupsi yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar ASRJ Lino (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, RJ Lino didakwa rugikan negara 1,9 juta dolar Amerika Serikat dan melakukan penunjukkan langsung. Jaksa KPK mengatakan tindakan RJ Lino melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 pada 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

RJ Lino ditahan sejak Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan itu baru dilakukan setelah lima tahun menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lamanya penyidikan kasus ini karena terkendala penghitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, RJ Lino diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya