Rugikan Negara Rp738,39 M, Irfan Kurnia Dituntut 15 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh berupa pidan penjara selama 15 tahun dan pidana Rp1 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
1. Irfan Kurnia juga dituntut bayar uang pengganti Rp177,7 miliar
Selain itu, Irfan juga dituntut hukuman membayar uang pengganti senilai Rp177,7 miliar. Uang itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," lanjut dia.
Baca Juga: Pengadaan Helikopter TNI AU, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp738,9 M
2. Kasus ini merugikan negara Rp738,9 miliar
Editor’s picks
Seperti diketahui, John Irfan Kenway didakwa telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan bahwa kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).
3. Eks KSAU Agus Supriatna disebut terima aliran dana Rp17,7 M
Dalam dakwaan John Irfan Kenway, Jaksa menyebut eks KSAU Agus Supriatna turut menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar. Agus dalam kasus ini belum pernah datang ke pengadilan, maupun memenuhi pemeriksaan KPK.
KPK meyakini telah punya bukti kuat bahwa purnawirawan TNI itu menerima uang. Bukti itu didapat KPK selama proses penyidikan berlangsung.
"KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: KPK: Pengadaan Kapal TNI AL di Kemenhan Rugikan Negara Puluhan Miliar