Rumah hingga Kantor Bupati Langkat Digeledah, Ada Bukti Dugaan Korupsi

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah, perusahaan, hingga kantor Bupati Langkat, Terbit Rencana PA (TRP). Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Terbit.
"Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisa dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (28/1/2022).
1. KPK temukan dokumen terkait dugaan korupsi di rumah dan perusahaan Terbit
Dalam penggeledahan di rumah dan perusahaan milik Terbit, KPK menemukan bukti dugaan korupsi. Bukti yang ditemukan itu telah diamankan untuk diperiksa.
"Di perusahaan yang diduga milik tersangka TRP, serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara," jelas Ali.
Baca Juga: ICJR: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Berkedok Rehab Tak Manusiawi
2. Sejumlah kepala dinas di Kabupaten Langkat turut dipanggil KPK
Editor’s picks
Ketika mendatangi kantor Bupati Langkat, KPK tak hanya melakukan penggeledahan. Tim penyidik turut mengundang sejumlah kepala dinas di Kabupaten Langkat ke kantor bupati.
"Kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," jelasnya.
3. Terbit Rencana jadi kepala daerah ketiga yang kena OTT KPK tahun ini
Terbit Rencana Peranginangin telah menjadi tersangka dugaan korupsi. Ia merupakan kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK dengan Jaksa Agung Bersebrangan Soal Korupsi Rp50 Juta