Rumah Nazaruddin Dilelang KPK, Ini Harga dan Lokasinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah milik eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Rumah seluas 88 meter persegi itu memiliki limit Rp2.816.832.000 dengan jaminan yang harus dibayar peserta Rp600 juta.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/9/2022).
1. Lelang rumah Nazaruddin berlangsung pekan depan
Ali menyebut rumah yang dilelang itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10, Tangerang Selatan, Pekanbaru, Riau. Aset tersebut dilelang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ali mengatakan lelang dilaksanakan Rabu, 21 September pukul 11.15 WIB.
"Cara penawaran dengan closed bidding mengakses www.lelang.go.id," ungkapnya.
Baca Juga: Bebas Murni, M Nazaruddin Ingin Fokus Beribadah dan Bangun Pesantren
2. Nazaruddin terbukti terima suap Rp4,6 M dalam kasus Wisma Atlet Hambalang
Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Baca Juga: Nazaruddin Jadi Ujung Tombak Demokrat Kubu Moeldoko Lawan Cikeas
3. Nazaruddin bebas murni sejak Juni 2020
Nazaruddin bebas murni pada sejak Minggu, 14 Juni 2020. Sebelum bebas murni, ia mendapat jatah cuti menjelang bebas selama dua bulan.
Nazaruddin dikeluarkan dari lapas Sukamiskin berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas murni.