Saat Lebaran, Napi Cuma Bisa Dijenguk Secara Virtual 10 Menit

Ada 121.026 narapidana mendapat remisi Idul Fitri

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih mengizinkan narapidana untuk bersilaturahmi dengan keluarganya dalam masa Lebaran 2021. Namun, silaturahmi tak bisa dilakukan dengan tatap muka secara langsung.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, pembatasan itu masih harus dilakukan karena pandemik COVID-19 yang masih belum teratasi di Indonesia.

"Kita sudah melaksanakan prorokol kesehatan di mana dalam kunjungan tidak dengan langsung tapi dengan virtual," ujar Reynhard kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (18/5/2021).

1. Silaturahmi virtual dibatasi 10 menit

Saat Lebaran, Napi Cuma Bisa Dijenguk Secara Virtual 10 MenitKetua KPK Firli Bahuri dan Ditjen PAS Reynhard Silitonga (IDN Times/Aryodamar)

Selain digelar secara virtual, silaturahmi dengan narapidana juga punya batasan waktu. Batasan tersebut membuat tak ada antrean ketika silaturahmi secara virtual berlangsung.

"Semua sudah diatur secara sistem diatur sedemikian rupa 10 menit-10 menit untuk berkomunikasi," katanya.

Baca Juga: Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan Imigrasi

2. Kebijakan Ditjen Pemasyarakatan diklaim dapat banyak apresiasi

Saat Lebaran, Napi Cuma Bisa Dijenguk Secara Virtual 10 MenitDirektur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Reynhard mengklaim hal itu disambut baik oleh publik. Bahkan, katanya, banyak apresiasi karena masih diberi kesempatan bersilaturahmi dengan narapidana di tengah pandemik COVID-19.

"Banyak masyarakat berterima kasih, para keluarga, dan warga binaan berterima kasih dengan diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan sanak saudaranya di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.

3. Ada 121.026 narapidana mendapat remisi Idul Fitri

Saat Lebaran, Napi Cuma Bisa Dijenguk Secara Virtual 10 MenitIDN Times/Sukma Shakti

Diketahui, sebelumnya Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan remisi Idul Fitri 1442 Hijriah pada 121.026 narapidana beragama Islam di Indonesia yang mendapat remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 120.476 orang mendapat pengurangan hukuman, dan 550 orang langsung bebas dari tahanan.

Menurut Reynhard pemberian remisi sekaligus menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 juta dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang. 

 

Baca Juga: Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya