Saksi Akui Ada Tamu Gak Jaga Jarak saat Nikahan Putri Rizieq Shihab

"Ada yang berdekatan ada yang tidak" kata eks anggota FPI

Jakarta, IDN Times - Pada sidang perkara kerumunan Petamburan, kubu Rizieq Shihab selaku terdakwa menghadirkan Ali Hamid sebagai saksi yang meringankan dakwaan. Ali merupakan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) bidang kemanusiaan.

Pada persidangan, Majelis Hakim bertanya kepada Ali mengenai kerumunan yang terjadi saat pernikahan Putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Ali pun membenarkan adanya kerumunan saat itu.

"Kita minta mereka jaga jarak, faktanya penuh orang. Ada yang berdekatan dan ada yang tidak," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

1. Ada warga yang tak bermasker meski sudah dibagi gratis

Saksi Akui Ada Tamu Gak Jaga Jarak saat Nikahan Putri Rizieq ShihabRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Tak hanya itu, Ali mengungkapkan bahwa ada warga yang tak memakai masker saat acara berlangsung. Padahal, masker telah dibagikan secara cuma-cuma oleh panitia.

"Ada yang tidak, tapi kita berikan. Ada yang sudah diberikan, kadang harus disuruh pakai lagi karena itu kesadaran masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Eks Laskar FPI Klaim Tamu di Nikahan Putri Rizieq Shihab Pakai Masker

2. Saksi dari Laskar FPI Klaim seluruh warga bermasker

Saksi Akui Ada Tamu Gak Jaga Jarak saat Nikahan Putri Rizieq ShihabLaskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Sementara, keterangan berbeda diutarakan saksi lainnya. Eks Laskar FPI, Zainal Arifin mengklaim seluruh warga yang hadir sudah bermasker. Klaim tersebut diutarakan berdasarkan pengamatannya yang bertugas dalam radius sekitar 200 meter saat acara.

"Semuanya pakai. Karena kita petugas yang kita kerahkan untuk bagi-bagi masker," jelas Zainal.

"Karena saya kebetulan aksesnya dari rumah habib ke panggung saja, jaraknya (sekitar) 200 meter. Banyak yang hadir dan pakai masker," tambahnya.

3. Rizieq didakwa pasal berlapis dalam perkara kerumunan Petamburan

Saksi Akui Ada Tamu Gak Jaga Jarak saat Nikahan Putri Rizieq ShihabRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan dan memicu kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan peringatan Maulid nabi Muhammad SAW.

Atas perbuatannya itu Rizieq didakwa pasal berlapis yaitu:

Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Rizieq Shihab: Itu Fitnah!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya