Saksi Kasus ASABRI Sebut Tandatangannya Dipalsukan untuk Beli Saham

Saksi pernah dihubungi petugas pajak atas kepemilikan saham

Jakarta, IDN Times - Saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), RM Agus Hendro Cahyono, mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk transaksi saham oleh Benny Tjokrosaputro yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Agus merupakan sepupu dari istri Benny.

"Ada berupa transaksi saham atas nama saya dan tanda tangan bukan tanda tangan saya," kata Agus ketika bersaksi dalam sidang kasus ASABRI dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Kasus Asabri: Sekuritas Tak Kontak Langsung dengan Teddy Tjokrosaputro

1. Istri Benny Tjokro minta KTP dan NPWP saksi untuk usaha

Saksi Kasus ASABRI Sebut Tandatangannya Dipalsukan untuk Beli SahamIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Agus mengatakan, pemalsuan itu berawal ketika dia dihubungi Okky Irwina Savitri yang merupakan istri Benny. Lalu, Agus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP miliknya.

Menurut pengakuan Agus, Okky memintanya menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP untuk membantu usaha Benny. Ia tak curiga ada niat lain dari Benny dan Okky.

"Tapi saya dapat imbalan dari Mas Benny dan Mba Okky Rp10 juta," ujar Agus.

2. Saksi pernah dihubungi petugas pajak atas kepemilikan saham

Saksi Kasus ASABRI Sebut Tandatangannya Dipalsukan untuk Beli Saham(IDN Times/Arief Rahmat)

Kecurigaan baru muncul ketika Agus dihubungi petugas pajak. Saat itu ia dikonfirmasi soal kekayaan dari transaksi saham atas namanya.

"Diinformasikan kalau saya memiliki kekayaan saham senilai berapa miliar, saya enggak tahu jumlahnya. Di situ saya awalnya tahu Mas Benny itu yang menggunakan. Saya jelaskan bahwa kekayaan ini bukan punya saya," jelas Agus.

Setelahnya, Agus menyampaikan pada Okky bahwa dia dihubungi petugas pajak. Kemudian, hal itu disampaikan Okky ke Benny dan dibuatkan pembayaran pajak.

"Mas Benny meminta saya untuk memberikan keterangan ke timnya untuk dibayarkan pajaknya," kata Agus.

3. Teddy Tjokro didakwa rugikan negara hingga Rp22,7 triliun

Saksi Kasus ASABRI Sebut Tandatangannya Dipalsukan untuk Beli SahamIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, dalam kasus ASABRI ini Teddy Tjokrosaputro didakwa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2022) lalu.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosaputro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019, telah merugikan keuangan Negara PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata Jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Jaksa mengatakan bahwa dari kerugian tersebut, di antaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya