Saksi: Massa Penjemput Rizieq Shihab Bikin Rugi Bandara Rp16 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan hadir dalam persidangan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021). Dalam kesaksiannya, Oka membenarkan bahwa bandara rugi hingga belasan juta setelah simpatisan menjemput Rizieq di Bandara pada 10 November 2020 lalu.
"(Kerugian) kurang lebih sekitar Rp16 juta-an, Pak," kata Oka, Senin (12/4/2021).
1. Sejumlah bagian bandara rusak usai simpatisan Rizieq datang
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan apa saja yang menyebabkan kerugian hingga Rp16 juta itu. Menurut Oka, ada sejumlah bagian yang mengalami kerusakan.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," kata Oka.
Baca Juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Berlebihan dan Mendramatisir Pembelaan
2. Diprediksi ada ratusan ribu massa yang datang ke bandara untuk menjemput Rizieq Shihab
Editor’s picks
Oka mengatakan, kondisi bandara saat Rizieq kembali ke Indonesia saat itu begitu penuh dengan massa. Ia meyakini ada ratusan ribu orang yang datang pada saat itu.
"Jumlahnya memang menurut kami cukup banyak, ratusan ribu mungkin, karena jarak 800 meter penuh dengan penjemput," kata Oka.
3. Rizieq didakwa menghasut terjadi kerumunan di Petamburan, Jakarta barat
Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan. Pendiri Front Pembela Islam ini dinilai mengabaikan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Ia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab pada Kasus Swab RS Ummi