Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis Syamsuddin

Adik Azis Syamsuddin disebut terima Rp200 juta

Jakarta, IDN Times - Saksi sidang perkara suap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengungkap peran adik mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Vio. Saksi menyebut Vio menerima uang Rp200 juta dalam perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 untuk sang kakak.

Peran Vio tersebut diungkapkan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Utara, Taufik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

1. Uang Rp200 juta dititipkan ke orang kepercayaan Azis Syamsuddin

Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis SyamsuddinMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mulanya, Taufik mengaku diminta mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, bertemu dengan orang kepercayaan Azis bernama Edi Sujarwo. Mereka pun bertemu di Jakarta untuk bersama-sama mendatangi kediaman Azis di Jakarta Selatan.

"Kami ketemu di bandara, sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta," ujar Taufik.

"(Uang dibawa dengan) kresek plastik. Ke Pak Jarwo. Sampai Jakarta kami nginap di hotel atas masukan dari Pak Jarwo," sambungnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan

2. Uang Rp200 juta diserahkan kepada adik Azis Syamsuddin

Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis SyamsuddinMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Malam setelah tiba di Jakarta, Taufik pun diajak Jarwo bertemu Azis di kios yang dikelola Vio. Jarwo sempat mengenalkan Vio ke Taufik sembari menunggu Azis datang. Namun, Azis tak kunjung datang hingga tengah malam.

"Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu, terus dia keluar, kasih tahu ke saya, uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," ujar Taufik.

Setelah memberikan uang, Taufik kembali ke hotel. Ia mengaku hanya tahu uang Rp200 juta yang ia berikan telah diterima Vio. Ia tak tahu lagi ke mana aliran dana yang diterima Vio.

3. Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) hendak ditangani AKP Robin

Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis SyamsuddinMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Diketahui, kasus DAK Lampung Tengah merupakan perkara yang ditangani AKP Robin dan rekannya, Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Saksi: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Urus Perkara Azis Syamsuddin 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya