Saksi Ungkap Anggaran Rumah DP 0 Anies di Proposal Awal Sampai Rp5,5 T

Akhirnya disetujui anggaran Rp1,8 triliun

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Yurianto menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu diperuntukkan untuk program rumah DP nol rupiah DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Yurianto dicecar sejumlah hal, termasuk mengenai skema pendanaan program rumah DP 0 rupiah usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Yang saya tangkap skema pengadaan DP Rp0 menggunakan Penyertaan Modal Daerah. Kemudian, akhirnya Sarana Jaya mengajukan proposal, saudara tahu nilai proposal yang diajukan?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

"Sekitar Rp5,5 triliun lebih. Dianalisis gitu," jawab Yurianto.

Baca Juga: Program Rumah DP 0 Anies Dibahas di Sidang Kasus Korupsi Tanah Munjul

1. Anggaran yang disetujui hanya Rp1,8 triliun

Saksi Ungkap Anggaran Rumah DP 0 Anies di Proposal Awal Sampai Rp5,5 TSidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski diusulkan Rp5,5 triliun, pada akhirnya anggaran yang disetujui hanya Rp1,8 triliun. Yurianto menhaku tak tahu mengapa hanya disetujui hanya sebesar itu karena bukan wewenangnya.

"Cuma dalam konteks ini biasanya sudah masuk ke TAPD, itu ketuanya Pak Sekretaris Daerah kan, timnya beda lagi," kata Yurianto.

Baca Juga: Anies Baswedan Dicecar 8 Pertanyaan oleh KPK soal Program Rumah di DKI

2. Anggaran Rp1,8 T untuk kerjakan sejumlah proyek

Saksi Ungkap Anggaran Rumah DP 0 Anies di Proposal Awal Sampai Rp5,5 TGroundbreaking Rumah DP 0 Persen (IDN Times/Aryodamar)

Dalam salinan surat dakwaan, eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan disebut mengusulkan penyertaan modal daerah (PMD) ke Anies Baswedan senilai Rp1,8 triliun yang masuk dalam APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Uang itu rencananya akan digunakan sejumlah hal seperti program rumah DP nol rupiah, pembelian alat produksi, hingga Sentra Primer Tanah Abang.

3. Eks Dirut PD Sarana Jaya didakwa merugikan negara Rp152,56 miliar

Saksi Ungkap Anggaran Rumah DP 0 Anies di Proposal Awal Sampai Rp5,5 TPenetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.  Akibat perbuatannya, negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetao meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya