Satpol PP akan Jemput Pasien COVID-19 di Jakarta yang Tolak Isolasi

Pemprov wajibkan isolasi mandiri di tempat yang ditentukan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah mengatur agar pasien COVID-19 di ibu kota wajib diisolasi di tempat yang sudah diatur. Apabila menolak, maka pasien tersebut akan dijemput paksa oleh aparat.

Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penjemputan paksa apabila sudah mendapat laporan penolakan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Bila pasien terbukti tidak mau menjalani isolasi di tempat yang ditentukan, Satpol PP langsung bergerak menjemput paksa.

"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia, maka kami akan melakukan jemput paksa ya," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Selasa (15/9/2020).

1. Masyarakat diharapkan taat aturan isolasi mandiri

Satpol PP akan Jemput Pasien COVID-19 di Jakarta yang Tolak IsolasiKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Hingga saat ini, kata Arifin, Satpol PP DKI Jakarta belum melakukan tindakan jemput paksa. Ia pun berharap masyarakat yang terpapar COVID-19 bisa menaati aturan yang sudah ditentukan.

"Belum, belum ya. Mudah-mudahan semua sadar bahwa ada kekhawatiran mereka yang terpapar COVID, kemudian isolasi mandir. Kalau tidak mempunyai kedisiplinan ya kemudian ruang tempat yang mencukupi, bisa jadi penularan akan terus-menerus ya," kata Arifin.

Baca Juga: Ini Aturan bagi Pengunjung dan Pengelola Mal Saat PSBB Jakarta

2. Pemerintah wajibkan isolasi mandiri di Wisma Atlet atau hotel

Satpol PP akan Jemput Pasien COVID-19 di Jakarta yang Tolak IsolasiWisma Atlet di Kemayoran pada malam hari. IDN Times/Reynaldi Wiranata

Dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Gubernur 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta disebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan isolasi terkendali atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.

Dalam pasal 20 A ayat 1 dijelaskan bahwa isolasi terkendali yang dimaksud dilakukan di fasilitas isolasi mandiri Wisma Atlet Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma.

3. PSBB Jakarta kembali diterapkan karena dalam keadaan darurat

Satpol PP akan Jemput Pasien COVID-19 di Jakarta yang Tolak IsolasiGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Memberikan Pesan Saat Apel Pengawasan Penindakan PSBB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Masa PSBB kembali diterapkan dan diperketat di Jakarta selama dua pekan mulai dari Senin, 14 September 2020. Anies mengambil keputusan menarik rem darurat PSBB transisi karena kondisi pandemik COVID-19 di Jakarta dalam keadaan darurat.

"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat segera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," ujar Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Wisma Atlet untuk Karantina Beda Lokasi dengan RS Darurat Wisma Atlet

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya