Satpol PP DKI: Ondel-Ondel Warisan Budaya, Bukan untuk Ngamen!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengakui saat ini banyak penyalahgunaan ondel-ondel untuk mengamen di ibu kota. Kepala Satpol PP DKI Arifin menilai tindakan itu merendahkan, karena ondel-ondel merupakan warisan budaya.
Arifin mengatakan larangan pemakaian ondel-ondel untuk mengamen sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Gubernur DKI.
"Ondel-ondel itu harus kita tinggikan, karena itu nilai warisan budaya Betawi kita, bukan kemudian direndahkan dengan cara mengamen, bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi," kata Arifin, Rabu (24/03/1995).
Baca Juga: Sepi Order, Perajin Terima Servis untuk Para Pengamen Ondel-ondel
1. Ondel-ondel lebih banyak digunakan mengemis
Arifin mengatakan banyak ondel-ondel sekarang ini digunakan mengamen di jalan-jalan, hingga masuk ke permukiman di Ibu Kota. Bahkan, menurutnya, ondel-ondel lebih terlihat seperti untuk mengemis ketimbang mengamen.
"Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta. Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," kata dia.
2. Satpol PP kedepankan edukasi
Meski ada aturan yang melarang, Satpol PP DKI Jakarta lebih mengedepankan edukasi di lapangan. Pihaknya akan menjangkau dan memberitahu pengamen ondel-ondel mengenai aturan yang berlaku.
"Karena di dalam Perda Nomor 28 Tahun 2007 yang namanya ngemis gak boleh. Ya mengemis di jalan, jadi bukan mengamennya, mengemis di jalan-jalannya itu yang gak boleh. Ya ada sanksinya," kata Arifin.
3. Satpol PP bakal melakukan pendataan
Untuk mengedukasi masyarakat, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Satpol PP DKI. Pertama, mereka akan mendata pengamen ondel-ondel yang ada, lalu diberi penjelasan mengenai aturan yang ada.
"Ketika ada ondel-ondel tentu kita akan data, dari mana, tinggalnya dari mana, dia dapatkan ondel-ondel itu bentuknya, apakah dia menyewa (atau) punya sendiri. Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-aturan yang melarang adanya kegiatan mengemis," kata Arifin.
Baca Juga: Berakar dari Budaya Hindu? Begini Sejarah Ondel-Ondel Khas Betawi