Satpol PP Minta Baliho Rizieq Shihab dan FPI Segera Diturunkan

Satpol PP ancam libatkan TNI-Polri jika tidak diturunkan

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta para loyalis pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk segera menurunkan baliho bergambar Rizieq dan FPI. Hal itu harus dilakukan agar Jakarta bersih, tertib, dan teratur.

"Kita berharap, semua baliho itu bisa diturunkan oleh mereka yang memasang. Apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI-Polri," jelas Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).

1. Satpol PP sebut beberapa baliho Rizieq sudah diturunkan oleh pengurus FPI

Satpol PP Minta Baliho Rizieq Shihab dan FPI Segera DiturunkanKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Arifin membenarkan pernyataan Panglima Daerah Komando Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) TNI AD Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut simpatisan FPI sering memasang kembali baliho setelah diturunkan Satpol PP. Namun, ia mengatakan sejumlah baliho juga sudah diturunkan sendiri oleh simpatisan Rizieq dan FPI.

"Tadi kita lihat di Tebet diturunkan oleh pengurusnya, baik TNI dan Satpol PP menyaksikan mereka menurunkan," ujarnya.

Baca Juga: Klarifikasi Kerumunan Rizieq, Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim

2. Baliho harus segera diturunkan karena beberapa membahayakan pengguna jalan

Satpol PP Minta Baliho Rizieq Shihab dan FPI Segera DiturunkanPeserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ia pun berharap baliho terkait Rizieq Shihab dan FPI bisa diturunkan semua secepatnya. Sebab, menurut pantauannya banyak baliho yang sudah mau jatuh dan membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

"Sebaiknya yang memasang bisa juga menurunkan," jelasnya.

3. Pemasangan baliho di Jakarta gak bisa sembarangan

Satpol PP Minta Baliho Rizieq Shihab dan FPI Segera DiturunkanPenertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec

Pemasangan baliho di Jakarta tidak bisa sembarangan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) 9 2014 pasal 13 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Reklame dijelaskan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus seizin Gubernur Anies Baswedan atau pejabat terkait.

Selain itu pada ayat 2 disebutkan bahwa pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan sewa titik reklame.

Baca Juga: Baliho Rizieq Shihab dan FPI Dicopot, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya