Satpol PP Setop Hukuman Masuk Peti Mati Bagi yang Tidak Pakai Masker 

Penggunaan peti mati untuk menyadarkan semua pihak 

Jakarta, IDN Times - Satpol PP Jakarta Timur menjelaskan soal hukuman masuk peti mati bagi warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, hukuman tersebut situasional karena banyaknya antrean pelanggar. Kemudian, pelanggar bersedia masuk peti mati sebagai hukuman.

"Tapi saya menegaskan bahwa pengenaan sanksi yang serupa tersebut tidak boleh lagi dilakukan," jelas Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Waduh! Warga di Jaktim Disuruh Masuk Peti Mati karena Tak Pakai Masker

1. Aturan masuk peti hidup-hidup tidak ada dalam peraturan gubernur

Satpol PP Setop Hukuman Masuk Peti Mati Bagi yang Tidak Pakai Masker Simbol Peringatan COVID-19 Dipasang di Jl Panjang Kebon Jeruk (Instagram.com/kominfotikjakbar)

Dalam Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, kata Budhy, tidak diatur hukuman masuk ke dalam peti hidup-hidup. Dalam Pergub tersebut hanya mengatur sanksi sosial selama satu jam dan denda Rp250 ribu.

"Dan diberlakukan denda progresif terhadap pengulangan oleh yang bersangkutan dengan berlaku kelipatan, baik waktu pelaksanaan kerja atau besaran denda," jelasnya.

2. Penggunaan peti mati untuk menyadarkan semua pihak pentingnya memakai masker

Satpol PP Setop Hukuman Masuk Peti Mati Bagi yang Tidak Pakai Masker Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama dengan Riza Patria mengapresiasi keberadaan Tugu Peringatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kawasan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Instagram.com/kominfotik_ju)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Camat Pasar Rebo Santoso membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah warga ada yang diminta masuk ke dalam peti mati agar pelanggar menyadari kesalahannya.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati, di mana tujuannya menyadarkan kita semua," ucap Santoso, Jumat.

3. Ide berawal dari korban COVID-19 yang meninggal

Satpol PP Setop Hukuman Masuk Peti Mati Bagi yang Tidak Pakai Masker Menggunakan sarung tangan, petugas TPU mengangkat peti jenazah yang dibungkus plastik keluar dari ambulans. (IDN Times/Candra Irawan)

Ide memasukkan pelanggar aturan pemakaian masker berasal dari pasien COVID-19 yang meninggal. Sebab, pasien COVID-19 yang meninggal akan dimasukkan ke dalam peti mati dan langsung dikubur dengan protokol kesehatan, tanpa bisa diantar keluarganya.

"Maka dari itu ada ide untuk menyadarkan kepada mereka semua jika tidak tertib pada protokol, mereka akan berakhir di peti mati," jelas Santoso.

Baca Juga: Warga Jemput Paksa Jenazah COVID-19 di Batam, Dokter Pun Digebuki

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya