Sebagian Petugas AGD Dinkes Bantah Laporkan 5 Pejabat DKI ke Anies

Jumlah pelapor tak sampai separuh pegawai

Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu, sejumlah pegawai Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan lima pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan terkait larangan pembentukan serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB) di internal dinas. Mereka melapor melalui Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).

Namun, terkait hal itu, Ketua Forum Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dedi Warman memastikan hanya sebagian pegawai yang sependapat dengan itu. Sementara, sejumlah pegawai lainnya tidak terlibat dalam pelaporan lima pejabat DKI.

"Kami ingin menyampaikan, kami tidak termasuk dalam pelaporan tersebut. Kami mengikuti aturan yang berlaku di AGD Dinkes," kata Dedi di Gedung AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020).

1. Pelaporan tak mewakili pegawai

Sebagian Petugas AGD Dinkes Bantah Laporkan 5 Pejabat DKI ke AniesKaryawan AGD Dinkes DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Dedi mengungkapkan bahwa dari 754 pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tak sampai 200 orang yang ikut melaporkan lima pejabat Pemprov ke gubernur.

Sisanya, kata Dedi, taat pada Keputusan Kepala Unit AGD Dinkes Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peraturan kepegawaian untuk pegawai pola pengelolaan keuangan BLUD AGD Dinkes DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Didesak Gratiskan Wifi untuk Belajar Online di Jakarta, Setuju?

2. Pegawai Pemprov tak bisa seenaknya membuat serikat pekerja sendiri

Sebagian Petugas AGD Dinkes Bantah Laporkan 5 Pejabat DKI ke AniesKaryawan AGD Dinkes DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Dedi, pegawai harus mematuhi aturan tersebut. Sebab, AGD sudah berada dalam naungan Pemprov DKI. Artinya, pegawai Pemprov tak bisa seenaknya membuat serikat pekerja sendiri dan membuat kerja sama.

"AGD Dinkes ini instansi pemerintah, beda dengan instansi milik pemerintah. Kalau instansi milik pemerintah itu seperti BUMD, masih bisa melakukan hal itu (kerja sama dan serikat pekerja)," jelasnya.

3. Sebanyak 5 pejabat Pemprov DKI Jakarta dilaporkan ke Anies

Sebagian Petugas AGD Dinkes Bantah Laporkan 5 Pejabat DKI ke AniesGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Lima pejabat yang dilaporkan ke Anies adalah Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI, dan Koordinator Kepegawaian Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI.

Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan perlindungan hak dan kebebasan kepada para pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"Jelas ditegaskan termasuk segala badan hukum atau bukan badan hukum milik negara, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," jelas Sabda.

Baca Juga: Pak Anies, Kebijakan Ganjil-genap saat Pandemik Dinilai Gak Jelas Nih!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya