Sebut Dakwaan Prematur, Surya Darmadi Tak Terima Disebut Korup Rp85 T

Kuasa hukum Surya Darmadi klaim kliennya hanya korban

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tak terima didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai total Rp85,5 triliun. Bahkan, dakwaan itu disebut masih prematur.

"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat membaaca eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

1. Kuasa hukum Surya Darmadi klaim kliennya hanya korban

Sebut Dakwaan Prematur, Surya Darmadi Tak Terima Disebut Korup Rp85 TKuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Juniver menyebut kliennya telah dijadikan korban dalam kasus ini. Menurut Juniver, kasus kliennya hanya berkaitan dengan administrasi.

Juniver menyebut kliennya belum melanggar hukum jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18Tahun 2020.

"Yang menyatakan masih memberi waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," kata Juniver.

Baca Juga: Disebut Rugikan Perekonomian Negara, Surya Darmadi: Saya Gak Korupsi!

2. Kasus Surya Darmadi dinilai bukan pidana

Sebut Dakwaan Prematur, Surya Darmadi Tak Terima Disebut Korup Rp85 Tilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Juniver, permasalahan kliennya bukan pidana. Karena itu, seharusnya Surya Darmadi hanya dikenakan sanksi administratif, alih-alih diperkarakan secara pidana.

"(Jika) institusi Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip due proses of law dan atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juniver.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

3. Surya Darmadi didakwa perkaya diri sendiri, korporasi, hingga rugikan negara

Sebut Dakwaan Prematur, Surya Darmadi Tak Terima Disebut Korup Rp85 TPemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Surya Darmadi didakwa merugikan perkonomian dan keuangan negara, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi senilai total Rp86,5 triliun. Jika terbukti, maka kerugian negara itu menjadi yang terbesar di Indonesia.

Atas perbuatannya, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya