Sebut Kepala Daerah Bisa Dicopot, Mendagri Tito Disebut Bikin Gaduh

Kepala daerah tak bisa dicopot Presiden maupun Mendagri

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat gaduh, karena menyebut gubernur, bupati, hingga wali kota bisa dicopot apabila tidak menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.

Menurut Yusril pencopotan kepala daerah tak bisa dilakukan langsung oleh Mendagri maupun Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Apakah bisa diberhentikan oleh presiden? Tentu tidak. Apakah Mendagri bisa? Tentu tidak. Mereka dipilih rakyat, karena itu harus dihentikan oleh rakyat walau tidak secara langsung," kata Yusril dalam acara Indonesia Lawyer Club di tvOne, Selasa (24/11/2020) malam.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Akan Dicopot

1. Yusril menilai seharusnya Mendagri sebut pemakzulan bukan pencopotan

Sebut Kepala Daerah Bisa Dicopot, Mendagri Tito Disebut Bikin GaduhIDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Yusril, hal itu mestinya tak menjadi gaduh jika Mendagri tak menyebut kepala daerah bisa dicopot, melainkan dimakzulkan. Sebab, kepala daerah masih bisa dimakzulkan melalui mekanisme di DPRD.

"Tapi karena diucapkan Mendagri bisa dicopot, maka timbullah di publik seolah pemerintah pusat bisa memberhentikan gubernur, wali kota, dan bupati," kata dia.

2. Fadli Zon juga menilai kepala daerah gak bisa dicopot

Sebut Kepala Daerah Bisa Dicopot, Mendagri Tito Disebut Bikin GaduhIDN Times/Linda Juliawanti

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Sebab, menurut dia kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Artinya kedaulatan itu ada di tangan rakyat," ujar Fadli.

3. Tito keluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan

Sebut Kepala Daerah Bisa Dicopot, Mendagri Tito Disebut Bikin GaduhANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Perlu diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Dalam instruksi yang dikeluarkan pada Senin, 16 November 2020 itu, disebutkan kepala daerah bisa dicopot bila tidak menegakkan protokol kesehatan.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas, Senin 16 November 2020, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," tulis Tito dalam instruksinya.

Instruksi Mendagri dikeluarkan pasca-kasus kerumunan pada acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Satpol PP menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq. Anies juga diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pidana akibat kerumunan massa di kediaman Rizieq, dan kasus ini masih berjalan di kepolisian hingga kini.

Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Yang Bisa Copot Kepala Daerah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya