Sebut Munarman Diseret dan Ditutup Mata, Pengacara: Polisi Langgar HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution menyebut bahwa penangkapan Munarman di rumahnya itu, dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Bahwa penangkapan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Dia menyebutkan penangkapan itu tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: [BREAKING] Eks Jubir FPI Munarman Ditangkap Densus 88 di Pamulang
1. Kuasa hukum sebut Munarman adalah advokat, pasti datang jika dipanggil
Hariadi mengatakan bahwa Munarman adalah seorang advokat, sehingga ia yakin kliennya tidak akan kabur ketika dipanggil secara layak oleh kepolisian. Namun, menurutnya, proses penangkapan Munarman tidak layak secara prosedur.
"Hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujarnya.
2. Kuasa kukum belum bisa temui Munarman
Dalam keterangan tertulis itu, Hariadi mengaku belum dapat menemui Munarman. Dia menyayangkan hal itu karena menurut kliennya harus mendapat bantuan hukum berdasarkan pasal 54, 55, dan 56 ayat 1 KUHAP
Editor’s picks
"Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap klien kami adalah di atas 5 tahun sehingga klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum. Tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dan klien kami," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Munarman dan FPI Terlibat ISIS
3. Munarman ditangkap terkait baiat ISIS
Munarman ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota.
“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dia menyebut Munarman Densus 88 tidak melakukan perlawanan yang berarti saat ditangkap.
“Tidak ada perlawanan, kooperatif,” kata Ahmad.
Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi: Munarman Terlibat Baiat Jaringan Teroris