Sejak KPK Berdiri Ada 362 Pengusaha Terseret Korupsi, Suap Terbanyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada 2004 hingga Juni 2022 setidaknya ada 362 pelaku usaha yang menjadi tersangka kroupsi. Umumnya, mereka terjerat korupsi untuk melakukan suap pada penyelenggara negara.
"KPK telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.425 orang. Dari sejumlah pelaku tersebut, tercatat sebanyak 362 orang pelaku korupsi dari sektor pelaku dunia usaha dengan modus operandi yang paling banyak terkait dengan penyuapan dan pemberian gratifikasi," kata Wawan dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, (11/8/2022).
Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan Datangi KPK, Ada Apa?
1. Pelaku usaha korupsi demi melancarkan bisnis
Wawan menjelaskan, para pelaku usaha melakukan penyuapan atau gratifikasi umumnya demi melancarkan bisnis mereka. Bahkan, ada yang tidak segan untuk memonopoli proyek.
"Terjadi karena antara lain adanya keinginan para pelaku usaha agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang jasa yang diikutinya, ingin memonopoli proyek-proyek, atau ingin mendapatkan prioritas dalam pengurusan perizinan tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Harun Masiku Dinilai Jadi Gerbang KPK untuk Menjerat Politikus Lain
2. KPK upayakan pencegahan korupsi
Masih banyaknya korupsi khususnya yang menyeret pengusaha membuat KPK membuat sejumlah langkah pencegahan. Pencegahan ini dilakukan dengan cara mendorong komitmen sektor usaha dan peningkatan integritas.
"Kami ingin mendorong dan memotivasi seluruh pelaku dunia usaha agar taat asas dan taat aturan hukum untuk menjauhi praktik korupsi," ujar Wawan.
Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya
3. KPK ajak semua pihak hindari korupsi
Meski begitu, KPK menyebut bahwa tindak pidana korupsi merupakan pekerjaan rumah yang jadi beban untuk semua pihak. Ia pun mengajak semua pihak untuk berupaya menghindari kejahatan luar biasa itu.
"Kejahatan korupsi menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, sehingga diharapkan kita bersama-sama menyatakan diri untuk tidak korupsi dan turut aktif melakukan gerakan pemberantasan korupsi," ujarnya.