Sekda Bekasi Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ada Apa?

Sekda Bekasi sempat kembalikan uang terkait perkara

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, untuk ketiga kalinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Kali ini, Reny diperiksa mengenai dokumen yang dikeluarkan Effendi semasa menjabat wali kota.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen adminitrasi kepegawaian ASN, yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Dirut PDAM Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

1. Sekda Bekasi sempat kembalikan uang yang diduga terkait perkara Rahmat Effendi

Sekda Bekasi Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ada Apa?Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati (instagram.com/renyhendrawati)

Reny pernah diperiksa KPK pada Selasa, 23 Februari 2022 dan Kamis, 17 Februari 2022.

Pada saat itu, ia diperiksa terkait perintah Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan, serta mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara politikus Partai Golkar itu.

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022

Sekda Bekasi Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ada Apa?Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan ke luar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank

3. KPK telah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus Rahmat Effendi

Sekda Bekasi Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ada Apa?Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);

• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;

• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya