Sekretaris Benny Tjokro Dicecar soal Aliran Uang Terkait Kasus ASABRI 

Teddy Tjokro didakwa rugikan negara Rp22,7 triliun

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro, Jani Irenawati, dicecar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022). Ia dicecar terkait aliran uang hingga sejumlah transaksi terkait dugaan korupsi PT Asabri dengan Terdakwa Teddy Tjokro.

Benny merupakan kakak Teddy yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Jaksa Penuntut Umum mencecar Jani karena ia mencatat transaksi yang dilakukan bosnya itu.

1. Saksi sebut tak ada transkaksi pembayaran dari rekening Benny ke Teddy Tjokro

Sekretaris Benny Tjokro Dicecar soal Aliran Uang Terkait Kasus ASABRI Terdakwa korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Jani mengatakan bahwa tidak pernah ada catatan transaksi pembayaran dari rekening Benny ke Teddy. Ia pun juga tak tahu ada hubungan bisnis apa antara kakak beradik itu.

Ia hanya tahu Teddy sebagai Direktur Utama PT Rimo International Lestari. Hal itu diketahui dari prospektus perusahaan tersebut.

"Saya dapat prospektus Rimo dari sekretaris Pak Teddy untuk disampaikan ke Pak Benny, untuk kepentingan apa saya tidak tanya," ujar Jani.

Baca Juga: Teddy Tjokro Klaim Tak Terlibat Transaksi Saham yang Rugikan ASABRI

2. Jakasa cecar Sekretaris Benny Tjokro soal aliran dana ke Teddy

Sekretaris Benny Tjokro Dicecar soal Aliran Uang Terkait Kasus ASABRI Terdakwa korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Jani dikonfirmasi soal aliran dana yang disalurkan kepada Teddy. Jani mengaku tak pernah menerima transfer terkait hal itu.

"Saya cuma untuk pertemuan saja pak kalau ada Pak Teddy untuk menghubungi Pak Benny saya sambungkan, tapi kalau aliran uang saya tidak tahu," kata Jani.

3. Teddy Tjokro didakwa rugikan negara Rp22,7 triliun

Sekretaris Benny Tjokro Dicecar soal Aliran Uang Terkait Kasus ASABRI Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Teddy Tjokro (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Diketahui, Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2022).

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu diantaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Jaksa mengatakan bahwa dari kerugian tersebut, diantaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.

Baca Juga: Teddy Tjokro Klaim Tak Terlibat Transaksi Saham yang Rugikan ASABRI

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya