Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, Ini Alasan KPK Ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan vonis hakim pada Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim kami nyatakan banding," kata Jaksa KPK usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
1. Tidak semua dakwaan pada Nurhadi dan menantunya terbukti
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan ada sejumlah alasan ia banding terhadap vonis majelis hakim. Di dakwaan pertama Jaksa, kata Wawan, tidak semua dakwaan terbukti. Kemudian, hakim juga tidak mengabulkan baya ganti rugi yang dibebankan pada terdakwa senilai Rp83 miliar.
"Itu yang jadi alasan kami nyatakan banding," jelasnya selepas sidang.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
2. Vonis hakim pada Nurhadi dan menantunya lebih rendah dari tuntutan
Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor’s picks
Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara.
Sebelumnya, Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
3. Ini sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan vonis hakim pada Nurhadi dan menantunya
Hakim ketua mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis. Para terdakwa disebut tidak mendukung semangat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya," jelas Hakim Ketua.
Sementara, hal yang meringankan vonis adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga serta Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung.
"Tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud agar terpidana menyadari kesalahannya, sanggup memperbaiki diri, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana, sehingga terpidana dapat hidup secara jelas sebagaimana warga negara yang baik dan bertanggung jawab," ujar Hakim.
Baca Juga: Menantu Beri Nurhadi Jam Tangan Mewah Hasil Suap Seharga Rp12 Miliar