Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang

Richard Louhenapessy sebelumnya jadi tersangka dugaan suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi izin prinsip 20 gerai Alfamidi yang turut menjeratnya.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon, berupa TPPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," sambungnya.

1. KPK akan kumpulkan bukti tambahan dan periksa saksi

Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian UangPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK saat ini terus mengumpulkan bukti dugaan pencucian uang dan korupsi tersebut, serta menggali keterangan saksi-saksi.

KPK berharap saksi-saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan bisa kooperatif.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Ini 8 Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek

2. KPK minta bantuan publik

Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian UangPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK meminta bantuan publik yang mengetahui dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Richard Louhenapessy tersebut. Masyarakat bisa melaporkannya ke saluran pengaduan yang dimiliki KPK.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat, jika memiliki infomasi maupun data terkait aset terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan kepada Tim Penyidik atau melalui layanan call center 198," ujarnya.

3. Richard diduga terima suap Rp500 juta

Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian UangRichard Louhenapessy (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Richard ditahan KPK pada 15 Mei 2022. Ia ditahan usai menjadi tersangka dugaan suap perizinan prinsip untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain Richard, KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta yang juga karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon sebagai tersangka.

Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi. Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan.

Tim Penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan ia diketahui sempat jalan-jalan di mal.

Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon

Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang Proyek

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya