Selain Tak Dapat Bansos, Tolak Vaksinasi di DKI Bisa Didenda Rp5 Juta 

Selain melanggar Perpres, juga melanggar Perda DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa menolak vaksinasi di Jakarta bisa didenda Rp5 juta dan tak mendapat bantuan sosial. Sebab, tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

"Aturan pemerintah pusat tidak kasih Bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, gak dikasih Bansos," ujar Riza pada Selasa (16/2/2021) malam.

1. Aturan bukan untuk dipilih

Selain Tak Dapat Bansos, Tolak Vaksinasi di DKI Bisa Didenda Rp5 Juta Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, kedua aturan tersebut bukanlah opsi yang bisa diambil pelanggar. Jadi, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan aturan sesuai aturan yang berlaku.

"Memang ada aturan (untuk) pilih? Ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," kata Riza.

Baca Juga: Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19

2. Penolak vaksinasi juga bisa kena Undang-undang wabah penyakit menular

Selain Tak Dapat Bansos, Tolak Vaksinasi di DKI Bisa Didenda Rp5 Juta Infografis Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam Perpres yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021 itu, individu yang menolak divaksinasi juga akan dikenakan sanksi tentang UU Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

3. Pemerintah bakal tanggung jawab apabila ada kasus usai vaksinasi

Selain Tak Dapat Bansos, Tolak Vaksinasi di DKI Bisa Didenda Rp5 Juta Ilustrasi Vaksin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada Pasal 15A Perpres tersebut juga tertulis, pemerintah melalui Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan PascaImunisasi akan terus memantau individu yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Jika terjadi kasus pascavaksinasi, maka pemerintah akan bertanggung jawab.

“Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional, dan untuk peserta yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dam belanja negara,” bunyi Pasal 15A Ayat (4).

 

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Vaksin, Masyarakat yang Menolak Akan Kena Sanksi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya