Selama PSBB, Angkot di Jakarta Hanya Boleh Bawa 5 Penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejak 14 September 2020, membuat angkutan umum (angkot) di DKI Jakarta kembali tak bisa beroperasi dengan maksimal. Sebab, kapasitas penumpang yang boleh dibawa dalam satu angkot hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Baca Juga: DKI PSBB Lagi, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah Mulai Hari Ini
1. Maksimal hanya boleh 5 orang dalam satu angkot
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, dalam satu mobil angkot hanya boleh maksimal mengangkut lima penumpang dan satu sopir. Sebanyak dua orang duduk di bagian kiri dan tiga sisanya di sebelah kanan.
"Gak mungkin yang daya angkutnya 7 orang kemudian dibagi 50 persen jadi 3,5 orang, tetap ada pembulatan dan kami lakukan prinsip pembulatan ke atas," ujarnya, Senin (21/9/2020).
2. Pelanggar bakal didenda sampai dilarang izin operasi
Editor’s picks
Syafrin mengatakan, para sopir angkot yang melanggar pertama kali hanya diberi teguran oleh petugas. Ketika kembali melanggar, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi dan denda sesuai Pergub 79 Tahun 2020.
"Jika operator tersebut tetap melanggar dikenakan sanksi denda administratif, sebesar Rp50 juta. Kedua, otomatis progresif Rp100 juta maksimum Rp150 juta," ujarnya.
"Tujuh hari gak dibayar, dicabut izinnya," tambah Syafrin.
3. PSBB berlangsung hingga 27 September
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta.
PSBB mulai berlangsung 14 September 2020. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, PSBB akan berakhir pada 27 September 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Malam-malam Sambangi TPU Pondok Ranggon, Ada Apa Ya?