Selama PSBB, Angkot di Jakarta Hanya Boleh Bawa 5 Penumpang 

Kalau melanggar bisa didenda hingga Rp150 juta

Jakarta, IDN Times - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejak 14 September 2020,  membuat angkutan umum (angkot) di DKI Jakarta kembali tak bisa beroperasi dengan maksimal. Sebab, kapasitas penumpang yang boleh dibawa dalam satu angkot hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

Baca Juga: DKI PSBB Lagi, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah Mulai Hari Ini

1. Maksimal hanya boleh 5 orang dalam satu angkot

Selama PSBB, Angkot di Jakarta Hanya Boleh Bawa 5 Penumpang Mikrotrans Jak Lingko menerapkan protokol kesehatan (Dok. Humas Transjakarta)

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, dalam satu mobil angkot hanya boleh maksimal mengangkut lima penumpang dan satu sopir. Sebanyak dua orang duduk di bagian kiri dan tiga sisanya di sebelah kanan.

"Gak mungkin yang daya angkutnya 7 orang kemudian dibagi 50 persen jadi 3,5 orang, tetap ada pembulatan dan kami lakukan prinsip pembulatan ke atas," ujarnya, Senin (21/9/2020).

2. Pelanggar bakal didenda sampai dilarang izin operasi

Selama PSBB, Angkot di Jakarta Hanya Boleh Bawa 5 Penumpang IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin mengatakan, para sopir angkot yang melanggar pertama kali hanya diberi teguran oleh petugas. Ketika kembali melanggar, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi dan denda sesuai Pergub 79 Tahun 2020.

"Jika operator tersebut tetap melanggar dikenakan sanksi denda administratif, sebesar Rp50 juta. Kedua, otomatis progresif Rp100 juta maksimum Rp150 juta," ujarnya.

"Tujuh hari gak dibayar, dicabut izinnya," tambah Syafrin.

3. PSBB berlangsung hingga 27 September

Selama PSBB, Angkot di Jakarta Hanya Boleh Bawa 5 Penumpang Penghormatan terakhir Sekda DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota pada Rabu (16/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta.

PSBB mulai berlangsung 14 September 2020. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, PSBB akan berakhir pada 27 September 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Malam-malam Sambangi TPU Pondok Ranggon, Ada Apa Ya?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya