Selama PSBB Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Tidak Dilarang 

Kapasitas penumpang kendaraan pribadi tetap dibatasi

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan sejumlah aturan yang harus ditaati seluruh warga ibu kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Salah satu yang dibatasi adalah waktu operasi transportasi umum.

Meski waktu operasional transportasi umum dibatasi, ia memastikan warga tetap bisa menggunakan kendaraan pribadi selama PSBB.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan biasa tapi ada jarak fisik. Jumlah penumpang dibatasi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/7).

Anies mengatakan, pembatasan waktu operasional transportasi umum berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang melintas di ibu kota. Selain itu, jumlah penumpang transportasi umum akan dikurangi.

"Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kapasitas penumpang transportasi 50 persen," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Anies: Penerapan PSBB DKI Jakarta Efektif 10 April 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya