Selama Sosialisasi Ganjil Genap di DKI, Polisi Catat 2.763 Pelanggaran

Mulai besok bakal ditindak guys!

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap di tengah pandemik COVID-19 atau virus corona yang belum mereda hingga sekarang. Selama sosialisasi, kepolisian mencatat ada 2.763 pelanggaran, namun karena masih masa sosialiasi mereka tidak dikenai sanksi.

"Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin, karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya AKBP Herman Rusmanto, Minggu (9/8/2020).

1. Penindakan pada pelanggar ganjil genap baru dimulai Senin 10 Agustus 2020

Selama Sosialisasi Ganjil Genap di DKI, Polisi Catat 2.763 PelanggaranANTARA FOTO/Galih Pradipta

Herman mengatakan, ganjil genap memang sudah dimulai sejak Senin 3 Agustus 2020, namun kepolisian melakukan sosialisasi terlebih dulu hingga 9 Agustus 2020, sehingga para pelanggar belum ditindak. Penindakan baru dimulai pada Senin 10 Agustus 2020.

"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya, dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan," kata dia.

Baca Juga: Ganjil Genap Saat COVID-19, Lalu Lintas Cuma Berkurang 2 Persen

2. Ada tiga alasan penerapan ganjil genap di tengah pandemik

Selama Sosialisasi Ganjil Genap di DKI, Polisi Catat 2.763 PelanggaranKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada tiga alasan aturan ganjil-genap diterapkan kembali, padahal masih masa pandemik. Pertama, berdasarkan kajian yang dilakukan, Pemprov DKI Jakarta tak punya instrumen pembatasan pergerakan orang usai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.

Kedua, menurut Syafrin, lalu lintas di Jakarta sudah padat, bahkan lebih padat dari sebelum pandemik COVID-19. Ketiga, kebijakan ganjil-genap ini diterapkan karena klaster virus corona di lingkungan perkantoran meningkat. Sehingga aturan ganjil-genap diharapkan dapat membatasi mobilitas pekerja, hingga batas maksimal 50 persen di kantor bisa terpenuhi.

"Pengaturan ini muaranya adalah prinsip jaga jarak, apakah itu di lingkungan kantor, di pusat kegiatan tetap menjadi utama," kata dia.

3. Daftar 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta

Selama Sosialisasi Ganjil Genap di DKI, Polisi Catat 2.763 PelanggaranIlustrasi ganjil genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Polda Metro Perpanjang Masa Sosialisasi Ganjil Genap hingga 9 Agustus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya