Selidiki Kasus Formula E, KPK: Jangan Diseret ke Ranah Politik

KPK tegaskan tidak berpolitik dalam kasus Formula E

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menyelidiki laporan dugaan korupsi Formula E Jakarta. Lembaga antirasuah meminta kasus ini tidak diseret-seret ke ranah politik.

"Kami menyayangkan berbagai pihak membawa dan menyeret KPK secara kelembagaan ke arah politik praktis, untuk kepentingan yang bersangkutan dan pengikutnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023). 

1. KPK sebut perbedaan pendapat dalam pembahasan Formula E

Selidiki Kasus Formula E, KPK: Jangan Diseret ke Ranah PolitikJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan penyelidikan laporan dugaan korupsi Formula E dikerjakan oleh tim dengan proses yang terbuka di internal KPK. Ia mengakui kerap ada perbedaan pendapat saat pembahasan Formula E, namun itu hal yang wajar.

"Jangan kemudian ada perbedaan internal KPK kemudian ditarik oleh pihak luar seolah-olah dibawa ke wilayah politik," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bantah Direktur Penuntutan Mundur Saat Penyelidikan Formula E

2. KPK tegaskan tidak berpolitik dalam kasus Formula E

Selidiki Kasus Formula E, KPK: Jangan Diseret ke Ranah PolitikJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menyadari akan ada upaya-upaya menyeret KPK ke arah politik karena setahun menjelang tahun pemilu. Menurutnya, pihak-pihak yang menyeret KPK ke ranah politik hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Oleh karena itu, kami tegaskan setop pada pihak-pihak yang menyeret KPK ke wilayah-wilayah seperti itu. Kami bukan di wilayah seperti itu," tegas Ali.

3. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Anies Baswedan

Selidiki Kasus Formula E, KPK: Jangan Diseret ke Ranah PolitikMantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasaetyo Edi Marsudi, pimpinan Komisi E DPRD DKI, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Anies Baswedan juga telah diperiksa KPK. Saat itu, Anies diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Ambil Alih 27 Kasus Korupsi dari Kejaksaan Agung Sepanjang 2022

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya