Sempat Buron, Eks Dirut TransJakarta yang Ditunjuk Anies Ditangkap!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah sempat menjadi buronan, eks Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap. Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, Donny ditangkap tim gabungan AMC Kejagung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat, 4 September 2020 pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.
1. Donny Saragih disebut sempat akan berobat ke RSPI Jakarta Selatan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nur Winardi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Donny akan berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan sejak Jumat, 4 September pada pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan info tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan.
"Namun, terpidana tidak diketahui keberadaannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga: Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih Pernah Dilaporkan ke Polda Metro
2. Donny ditangkap di apartemen pada Jumat malam
Pada pukul 21.00 WIB, tim gabungan langsung ke ke Apartemen Mediterania yang diduga menjadi tempat tinggal Donny. Sesampainya di lokasi, tim langsung menangkap Donny yang tengah berada di dalam kamar.
Editor’s picks
"Sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat” katanya.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa Donny sudah ditahan sejak pukul 23.42 WIB. Ia ditahan di Lapas Klas I, Salemba, Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat guna menjalani hukuman," jelasnya.
3. Donny Saragih sempat ditunjuk jadi Dirut TransJakarta
Riono Budisantoso menjelaskan bahwa terpidana Donny Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun.” katanya.
Donny Saragih sempat ditunjuk Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas PT Transportasi Jakarta melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) menjadi Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.
Belakangan, Donny diketahui merupakan seorang narapidana. Penunjukkannya sebagai Direktur Utama pun langsung dibatalkan.
Baca Juga: Sardjono Jhony, Eks Dirut Merpati Ditunjuk Jadi Bos Baru Transjakarta