Sempat Mangkir, Bendahara PBNU Mardani Maming Dipanggil KPK Lagi

Alasan Mardani Maming mangkir tidak diterima KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali memanggil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan kedua kalinya bagi tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani Maming

1. Alasan Mardani Maming mangkir tidak diterima KPK

Sempat Mangkir, Bendahara PBNU Mardani Maming Dipanggil KPK LagiPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, Mardani Maming kembali dipanggil karena tidak datang pada panggilan pertama dengan alasan tengah mengajukan praperadilan. KPK menilai hal tersebut secara hukum tidak bisa dijadikan alasan.

"Karena apa yang disampaikan Penasihat Hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujar Ali.

Baca Juga: Kubu Haji Isam Bantah Ada Masalah dengan Mardani Maming

2. Mardani Maming tidak penuhi panggilan KPK karena ada gugatan praperadilan

Sempat Mangkir, Bendahara PBNU Mardani Maming Dipanggil KPK LagiAnggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sebelumnya, Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana memastikan tidak datang memenuhi panggilan petama KPK. Sebab, mereka tengah mengajukan gugatan praperadilan

"Kami selaku Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung," ujar Denny ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus yang Seret Mardani Maming

3. Mardani Maming sempat diperiksa KPK sekali

Sempat Mangkir, Bendahara PBNU Mardani Maming Dipanggil KPK LagiBendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)  tersebut juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu ia diperiksa hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ia saat itu membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bumbu. Ia mengklaim kehadiranya di KPK untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi, membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang Mardani membuktikan tuduhannya.

"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya