Sempat Mangkir, Kader Demokrat Andi Arief Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

Demokrat diduga terima aliran dana uang suap bupati AGM

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini usai sebelumnya sempat mangkir.

Lelaki yang pernah terseret kasus penyalahgunaan narkoba ini akan diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"Iya sesuai jadwal," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (11/4/2022).

1. Andi Arief janji bakal hadir

Sempat Mangkir, Kader Demokrat Andi Arief Bakal Diperiksa KPK Hari IniTwitter/@AndiArief

Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya memastikan bakal memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," tulis Andi pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Demokrat Buka Kemungkinan Koalisi Anies-AHY di Pemilu 2024

2. Bupati Penajam kena OTT di sebuah mal

Sempat Mangkir, Kader Demokrat Andi Arief Bakal Diperiksa KPK Hari IniTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menjadi tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta, yang diduga AGM yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

3. KPK tetapkan enam tersangka

Sempat Mangkir, Kader Demokrat Andi Arief Bakal Diperiksa KPK Hari IniTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa suap AGM diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

  • Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.
  • Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap).
  • Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap).
  • Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap).
  • Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap).
  • Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam ke Pejabat Demokrat

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya