Sepekan PSBB Jakarta, Ada 1.034 Ojol yang Melanggar Aturan Berkerumun

Di PSBB kedua ini, ojek online masih boleh beroperasi normal

Jakarta, IDN Times - Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, mereka dilarang untuk berkerumun dengan jumlah 5 orang atau lebih.

Namun pada praktiknya, masih banyak ojek online yang belum taat aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

“Untuk pengawasan ojek yang berkerumun dari tanggal 14 September hingga 19 September, kami temukan ada 1.034 pelanggaran,” ucap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (21/9/2020).

1. Jumlah pelanggar terus berkurang

Sepekan PSBB Jakarta, Ada 1.034 Ojol yang Melanggar Aturan BerkerumunIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski demikian, Syafrin mengatakan bahwa jumlah ojek online yang terbukti melanggar larangan berkerumun terus berkurang. Namun, pelanggarannya masih banyak.

“Jumlah pelanggar terbanyak itu tanggal 15 September, mencapai 300 pelanggaran. Tapi, tanggal 19 September kemarin jumlahnya berkurang, hanya 138 pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Selama Pandemik, Pak Pos dan Ojol Ditugasi Antar Akta Kelahiran Warga

2. Aplikator harus cegah pengendara berkerumun

Sepekan PSBB Jakarta, Ada 1.034 Ojol yang Melanggar Aturan BerkerumunIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk mencegah ojek online berkerumun, Syafrin juga meminta penyedia jasa aplikasi transportasi memanfaatkan teknologi. Apabila dilanggar, ojek online terancam tak bisa lagi mengangkut penumpang.

“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapat orderan perjalanan penumpang,” ujar Syafrin melalui SK Kepala Dinas Perhubungan tersebut.

3. PSBB tahap satu dan dua berbeda

Sepekan PSBB Jakarta, Ada 1.034 Ojol yang Melanggar Aturan BerkerumunSuasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Ada sejumlah perbedaan PSBB kedua dengan yang pertama kali dilaksanakan. Sebagai contoh, ojek online dilarang mengangkut penumpang di kawasan Jakarta selama masa PSBB pertama tapi kini diizinkan. Bahkan, dulu fitur ojek online di aplikasi sengaja dihilangkan untuk layanan Go-Ride di Gojek dan Grabbike di Grab.

Namun di PSBB kedua ini, ojol masih diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroperasi secara normal. Hanya saja, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi melarang dengan tegas mereka untuk berkerumun dan nongkrong dengan jumlah lebih dari 5 orang.

Baca Juga: Kalau Masih Berkerumun, Dishub DKI Bakal Larang Ojol Beroperasi!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya