Seperti Istrinya, Nasib Persidangan Ferdy Sambo Ditentukan 26 Oktober

Jaksa minta hakim tolak keberatan yang diajukan Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendengarkan keberatan kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan juga tanggapan atas keberatan itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, nasib persidangan Sambo akan ditentukan lewat putusan sela pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda Hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo dan melanjutkan dakwaan. Selain itu, JPU juga meminta Ferdy tetap ditahan.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Ini Alasannya

https://www.youtube.com/embed/sMx3817PH9o

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya