Serang Balik, KPK Sebut Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe Ngelindur

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerang balik pembelaan Tim Penasihat Hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka menyebut Tim Penasihat Hukum Lukas sedang ngelindur.
"Bahkan penasihat hukum dalam semangat yang tinggi ngelindur dengan mengatakan Penuntut Umum KPK menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK," ujar Jaksa KPK, Senin (25/9/2023).
1. KPK tuding Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe ingin mengadu domba
Jaksa mengatakan bahwa pada surat tuntutan tidak disebutkan bahwa penghitungan krugian negara hanya menjadi wewenang BPKP, bukan BPK. Sebab, kasus yang tengah dipersidangkan adalah suap dan gratifikasi yang tidak membutuhkan keterangan ahli terkait penghitungan kerugian negara.
"Pernyataan penasihat hukum terdakwa ini terkesan mengadu domba antara lembaga KPK dan BPK," ujar Jaksa.
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari Ini
2. Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara
Editor’s picks
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menilai Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi senilai Rp46,9 miliar.
Selain itu, Lukas dituntut membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar
Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Sebanyak Rp1 miliar merupakan gratifikasi yang diterima Lukas, sementara Rp45,8 miliarnya merupakan suap.
KPK masih menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.
Sejauh ini KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar. Aset yang disita terdiri dari hotel, unit apartemen, uang, hingga emas.
Baca Juga: Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara