Shabri Lubis: FPI Dibangun karena Pemerintah Hilang Kekuatan

"Dalam bahasa saya pemerintah dalam posisi loss power."

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis menjadi saksi untuk Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang, ia ditanya oleh majelis hakim mengenai alasan bergabung dengan FPI. Shabri mengaku bergabung dengan FPI karena organisasi itu ingin menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Menurutnya, FPI berdiri ketika pemerintah sedang hilang kekuatan.

"Pada saat berdiri reformasi dulu, dalam bahasa saya pemerintah dalam posisi loss power dalam penegakan hukum. Lalu dengan alasan kebebasan, HAM, kebebasan ekspresi, judi di mana-mana, pelacuran, VCD porno, hingga mabuk di mana-mana, sedangkan pada orang kecil mereka bisa Tangkap. Tapi ketika mafia besar tidak jalan sama sekali," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Eks Anggota FPI: Rizieq Shihab Aset Bangsa, Suka Bantu Rakyat

1. Shabri Lubis bertahan dengan FPI karena menangani masalah sosial

Shabri Lubis: FPI Dibangun karena Pemerintah Hilang KekuatanIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Shabri mengatakan dirinya tetap bertahan di FPI meski negara sudah stabil karena FPI banyak menangani masalah sosial. Ketika menangani masalah sosial, ia mengklaim FPI selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami harus koordinasi dengan aparat terkait. Misal ada karaoke yang menyediakan judi di Jaktim, kami akan koordinasi dengan polsek dan polres setempat," ujarnya.

2. FPI berdiri selama 22 tahun

Shabri Lubis: FPI Dibangun karena Pemerintah Hilang KekuatanMassa simpatisan Rizieq Shihab memasuki kawasan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sebagai informasi, FPI didirikan oleh Rizieq Shihab pada 17 Agustus 1998. Setelah 22 tahun berdiri, FPI resmi dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020.

Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Profil Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88

3. Rizieq Shihab didakwa melanggar UU kekarantiaan kesehatan

Shabri Lubis: FPI Dibangun karena Pemerintah Hilang KekuatanRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Shabri dihadirkan sebagai saksi meringankan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Megamendung. Selain Shabri, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

Pada perkara ini Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus corona karena menyebabkan kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.

Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ini Alasan FPI Berani Gelar Maulid Nabi di Petamburan saat Pandemik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya