Sidang Dugaan Terorisme Eks Sekjen FPI Munarman Ditunda

Munarman protes dan jadikan Rizieq Shihab sebagai contoh

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekjen FPI Munarman pada Rabu (1/12/2021). Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (8/12/2021).

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan secara langsung Munarman di PN Jakarta Timur pada persidangan selanjutnya.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.

1. Munarman protes disidang secara online

Sidang Dugaan Terorisme Eks Sekjen FPI Munarman DitundaMantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Dalam persidangan perdana ini, Munarman menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut pun diprotes oleh Munarman, dan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Di dalam penetapan, saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman.

Baca Juga: Munarman Protes Disidang Secara Online dalam Kasus Dugaan Terorisme

2. Munarman jadikan Rizieq Shihab sebagai contoh

Sidang Dugaan Terorisme Eks Sekjen FPI Munarman DitundaRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Munarman menjadikan sidang yang dijalani eks pendiri FPI Rizieq Shihab sebagai contoh. Saat disidang di PN Jakarta Timur, majelis hakim menetapkan bahwa Rizieq disidang secara online.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," ujarnya.

3. Munarman ditangkap Densus 88 pada April 2021

Sidang Dugaan Terorisme Eks Sekjen FPI Munarman DitundaMunarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Munarman ditetapkan mmenjadi tersangka kasus terorisme pada 7 Mei 2021. Ia ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa, 4 Mei 2021.

Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa, 4 Mei 2021.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca Juga: Munarman Sebut Nama Rizieq Shihab dalam Sidang Perdana Kasus Terorisme

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya