Sidang Vonis Rizieq Shihab Dijaga Ketat, 2.300 Aparat Keamanan Siaga!

Rizieq bakal divonis perkara Petamburan dan Megamendung

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Timur Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya mengerahkan 2.300 personel untuk menjaga sidang vonis eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jumlah pengamanan tersebut terdiri dari satuan lalu lintas, Brimob, hingga Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

"Kita juga di-backup pak Dandim Jakarta Timur dalam rangka penambahan pasukan dari unsur TNI," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Ahok Penista Agama dalam Pledoi Kasus Megamendung

1. Aparat keamanan buat sistem keamanan tiga ring

Sidang Vonis Rizieq Shihab Dijaga Ketat, 2.300 Aparat Keamanan Siaga!Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, aparat keamanan juga membuat sistem keamanan tiga ring di sekitar PN Jakarta Timur. Ring pertama di dalam pengadilan, ruang sidang, dan halaman pengadilan, serta ring dua jalan sekitar pengadilan. Kemudian, ring tiga jalan protokol menuju pengadilan.

"Tentu kita lakukan secara berkesinambungan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Erwin.

2. Tak ada simpatisan Rizieq di lingkungan PN Jakarta Timur

Sidang Vonis Rizieq Shihab Dijaga Ketat, 2.300 Aparat Keamanan Siaga!Suasana jelang sidang vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (IDN Times/Aryodamar)

Pantauan IDN Times hingga pukul 11.00 WIB, tidak terlihat simpatisan atau pendukung Rizieq yang hadir di pengadilan. Meski begitu, aparat keamanan tetap bersiaga di depan pengadilan.

Sejumlah Tim K9 atau tim anjing pelacak dari kepolisian juga disiagakan, serta pagar kawat berduri dibentangkan di sepanjang trotoar, hingga mobil pengurai massa (RAISA) sudah berada di pengadilan. Kondisi jalan pun sempat tersendat di depan PN Jakarta Timur.

3. Sidang vonis Rizieq bakal disiarkan lewat YouTube

Sidang Vonis Rizieq Shihab Dijaga Ketat, 2.300 Aparat Keamanan Siaga!Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sidang vonis ini rencananya akan disiarkan melalui YouTube PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq 10 bulan penjara untuk perkara kerumunan Megamendung. JPU juga menuntut pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

Rizieq didakwa dengan dua pasal berlapis untuk dua perkara tersebut. Untuk kasus Petamburan, berikut adalah pasal yang didakwakan:

  1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
  5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, berikut adalah pasal yang didakwakan kepada Rizieq Shihab untuk perkara Megamendung:

  1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
  2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
  3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Bakal Disiarkan di YouTube

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya