SIKM Dihapus, Keluar Masuk Jakarta Sekarang Wajib Isi CLM

Kenali dulu seluk beluk CLM di sini, guys!

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak berlaku lagi sejak Selasa, 14 Juli 2020. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga untuk mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses melalui aplikasi JAKI.

Hal tersebut diungkapkan Syafrin saat dihubungi pada Rabu (15/7/2020).

1. Pengisian CLM dilakukan online

SIKM Dihapus, Keluar Masuk Jakarta Sekarang Wajib Isi CLMIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin menjelaskan, pengisian CLM dilakukan secara online. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh warga. Menurut Syafrin, pertanyaan itu semacam self assessment.

Kemudian, sistem akan memberi nilai terhadap jawaban warga. Dari situ akan terlihat apakah warga aman untuk melakukan perjalanan atau tidak.

"Jika aman dia tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik Terus Karena Anies Tidak Setegas Jokowi dan Ahok? 

2. Tidak perlu memasukkan hasil rapid atau swab test

SIKM Dihapus, Keluar Masuk Jakarta Sekarang Wajib Isi CLMIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Dalam mengisi CLM, lanjut Syafrin, warga tidak perlu memasukkan hasil rapid atau swab tes. Meski tak diminta memasukkan hasil tes, Syafrin mengimbau warga untuk jujur dalam menjawab pertanyaan.

"Karena dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor kemudian kita mendapat indikasi awal apakah kita bebas COVID-19 atau terindikasi gejala yang sama dengan COVID-19 dan akan diberikan rekomendasi oleh sistem untuk melakukan tes. Jadi ini menjadi lebih cepat sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik," jelasnya.

3. Apabila terindikasi bergejala, sistem akan menampilkan jadwal tes COVID-19 dan lokasinya

SIKM Dihapus, Keluar Masuk Jakarta Sekarang Wajib Isi CLMPetugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Syafrin juga menjelaskan bahwa ketika seseorang dinyatakan terindikasi bergejala COVID-19, maka sistem menjadwalkan tes COVID-19. Selain itu, sistem akan mengarahkan warga yang dinyatakan terindikasi untuk melakukan tes di rumah fasilitas kesehatan tertentu.

Baca Juga: Menhub Usul SIKM Keluar Masuk Jakarta Dihapus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya