Simpatisan Lukas Enembe Bisa Dipenjara Jika Halangi Penyidikan KPK

Simpatisan seharusnya dorong Lukas Enembe kooperatif

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan kepada simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe, agar tidak menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mereka bisa dipenjara apabila terbukti menghalangi penyidikan KPK, yang diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Secara hukum bisa (dipidana) kalau malah menghalangi atau katakanlah melakukan pembelaan yang tidak berdasar begitu, itu tidak patuh hukum, malah nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Polisi Temukan Demonstran Save Lukas Enembe Bawa Bom Rakitan 

1. Simpatisan seharusnya dorong Lukas Enembe kooperatif

Simpatisan Lukas Enembe Bisa Dipenjara Jika Halangi Penyidikan KPKGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Boyamin menilai, seharusnya para simpatisan mendorong Lukas Enembe untuk kooperatif pada KPK. Sebab, Lukas Enembe harus memenuhi penyidikan agar bisa membuktikan perbuatannya salah atau tidak.

"Mestinya teman-teman (di) Papua itu, pendukungnya itu mendorong Pak Lukas untuk mendatangi panggilan," ujarnya.

2. Pemberantasan korupsi di Papua demi kesejahteraan rakyat

Simpatisan Lukas Enembe Bisa Dipenjara Jika Halangi Penyidikan KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan upaya untuk memajukan pembangunan nasional. Selain itu, pemberantasan korupsi diyakini bisa membuat rakyat makmur dan sejahtera.

"Demikian halnya upaya pemberantasan korupsi yang KPK tengah lakukan di wilayah Papua. Besarnya anggaran pemerintah, kekayaan alam, dan potensi ekonomi lainnya di Papua, yang jika dimanfaatkan dengan baik dan sesuai ketentuan, maka bisa dinikmati sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata," ujar Ali dalam keterangan tertulis.

3. Lukas Enembe sudah dicegah ke luar negeri hingga Maret 2023

Simpatisan Lukas Enembe Bisa Dipenjara Jika Halangi Penyidikan KPKGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: Akui Lukas Enembe Main Judi Kasino, Pengacara: Seperti Main Game

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya