Simpatisan Rizieq Shihab Berkerumun hingga Bentrok dengan Polisi

Kuasa Hukum sebut itu sebagai spontanitas simpatisan Rizieq

Jakarta, IDN Times - Simpatisan Rizieq Shihab berusaha datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelang sidang pembacaan vonis pada Kamis (24/6/2021). Dari video yang beredar di berbagai sumber terlihat massa berkerumun dan sempat bentrok dengan aparat. 

Dalam video yang dibagikan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar bahkan sempat terekam bagaimana massa disemprot water cannon oleh aparat agar segera bubar.

 

1. Kuasa hukum bantah pihaknya mengerahkan massa simpatisan Rizieq

Simpatisan Rizieq Shihab Berkerumun hingga Bentrok dengan PolisiKuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Usai sidang, Aziz Yanuar membantah telah mengerahkan massa ke PN Jakarta Timur. Menurutnya hal itu merupakan reaksi spontan dari simpatisan Rizieq Shihab. 

"Setahu saya gak ada, mungkin itu aksi spontan. Saya kaget juga tadi ramai," ujarnya.

 

Baca Juga: [BREAKING] Vonis Kasus RS UMMI, Rizieq Dianggap Meresahkan Masyarakat

2. Pihak Rizieq beri bantuan simpatisan yang ditangkap polisi

Simpatisan Rizieq Shihab Berkerumun hingga Bentrok dengan PolisiKuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Akibat aksi massa itu, terdapat ratusan simpatisan Rizieq yang ditahan. Aziz mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya memberi bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap polisi. 

"Mudah-mudahan 1x24 jam ada kabar dan bisa dipulangkan ke tempat masing-masing. Minta doanya juga," jelasnya.

3. Para terdakwa kasus swab Rizieq divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Simpatisan Rizieq Shihab Berkerumun hingga Bentrok dengan PolisiRizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam perkara ini,  Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara. Selain itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat, sama-sama divonis setahun penjara. 

Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Namun, para terdakwa tetap mengajukan banding.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Swab RS UMMI, Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya