Singgung Hak Hidup Manusia, PGI Tak Setuju Ferdy Sambo Divonis Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesisa (PGI) tidak setuju dengan vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. PGI menilai vonis ini berlebihan.
"Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhan lah Pemberi, Pencipta, dan Pemelihara kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," ujar Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J
1. Hukuman harusnya memberi kesempatan memperbaiki kesalahan
PGI menghargai keputusan hakim memvonis mati Ferdy Sambo. Namun, PGI menilai penegakkan hukum harus dalam rangka memelihara kehidupan yang bermartabat.
"Hukuman diharapkan adalah untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan," ujar Gomar.
2. PGI menilai hukuman mati tidak membuat jera
Editor’s picks
Gomar menyebut, hukuman mati lebih mengesankan pada balas dendam oleh negara, bahkan rasa frustasi negara dan masyarakat atas kegagalan terciptanya tata masyarakat yang bermartabat. Ia ragu dengan pendapat yang menyebut hukuman mati bisa membuat jera.
"Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," ujarnya.
3. Ferdy Sambo divonis mati, lebih berat dari tuntutan jaksa
Diketahui Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni serumur hidup.
Ada sejumlah faktor yang memberatkan vonis hakim, yakni:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Hal meringankan:
1. Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini.