Soal IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Sekarang Gubernurnya Pintar Ngomong

Ahok heran sama keputusan Anies menerbitkan IMB tanpa perda

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membantah tudingan Anies Baswedan terkait reklamasi di teluk Jakarta. 

Ahok mengatakan Pergub 206 tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar hukum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok, Rabu (19/6).

1. Pergub tersebut seharusnya tak bisa jadi dasar hukum Anies terbitkan IMB

Soal IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Sekarang Gubernurnya Pintar NgomongTwitter.com/AniesBaswedan

Ahok menyebut Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB.

"Aku sudah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB, kan aku pendukung reklamasi," katanya.

Baca Juga: Ahok Buka Suara Soal Reklamasi: IMB Gak Bisa Terbit, Belum Ada Raperda

2. Ahok mendukung pembangunan reklamasi

Soal IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Sekarang Gubernurnya Pintar NgomongIDN Times/Helmi Shemi

Ahok kembali menegaskan dirinya mendukung pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta karena bisa mendapatkan pemasukan APBD sebesar Rp100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.

"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB," kata Ahok.

3. Ahok heran dengan Anies

Soal IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Sekarang Gubernurnya Pintar NgomongIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ahok mengaku heran dengan Anies yang bisa menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 tahun 2016 yang dibuat pada masa kepemimpinannya.

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 Nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ujarnya.

4. Anies tak mau cabut pergub 206 tahun 2016 karena takut preseden buruk

Soal IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Sekarang Gubernurnya Pintar NgomongIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies berdalih ia tak bisa mencabut Pergub tersebut lantaran tak ingin bangunan-bangunan yang sudah jadi kehilangan dasar hukumnya.

"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya karena pernah ada preseden seperti itu," ujar Anies.

Baca Juga: PDIP: Penerbitan IMB Gak Masalah Andai Anies Tidak Setop Reklamasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya