Soal Telegram Panglima TNI, MAKI: Supaya Birokrasinya Jelas

Telegram mengatur prosedur pemanggilan TNI oleh Polri-KPK

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut positif Surat Telegram (ST) Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021. ST tersebut mengatur aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melapor lebih dulu apabila ingin memanggil prajurit TNI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai ST tersebut dibuat agar ada alur birokrasi yang jelas ketika prajurit TNI dipanggil oleh aparat penegak hukum. Sebab, hukum acara tentara dan sipil berbeda.

"Penerbitan telegram ini kan panduan supaya memudahkan birokrasi dan kordinasi, bukan langsung memanggil," ujar Boyamin, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Polri-KPK Harus Izin buat Panggil TNI Dinilai Bisa Ganggu Proses Hukum

1. MAKI harap manajemen penanganan perkara TNI jadi jelas

Soal Telegram Panglima TNI, MAKI: Supaya Birokrasinya JelasKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin berharap, adanya telegram tersebut dapat membuat alur manajemen penanganan perkara yang melibatkan personel TNI menjadi jelas. Menurutnya telegram tersebut adalah hal yang positif.

"Ini semata-mata memberikan arah, dasar untuk prosesnya. Kalau gak ada kan jadi simpang siur, jadi tarik ulur, berlarut-larut. Kalau penegakkan hukum itu jadi jelek," ujar Boyamin.

Baca Juga: Panglima Janji Proses Hukum Anggota TNI yang Ikut Cekcok di Bandara

2. KPK yakin telegram Panglima TNI gak ganggu kerja KPK

Soal Telegram Panglima TNI, MAKI: Supaya Birokrasinya JelasPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK sebelumnya juga menyambut positif telegram yang dibuat Panglima TNI itu. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan hal tersebut bisa memperkuat sinergitas antarlembaga.

"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," kata Ali Fikri pada Selasa (23/11/2021).

3. Panglima TNI terbitkan Telgram pada 5 November 2021

Soal Telegram Panglima TNI, MAKI: Supaya Birokrasinya JelasIlustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya,  Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021. ST itu berisi sejumlah aturan ketika aparat penegak hukum akan memanggil prajurit TNI:

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca Juga: Andika Perkasa Temui Wapres Ma'ruf Amin, Ini yang Dibahas

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya