Soal TWK, Dewas: Pimpinan KPK Tak Langgar Kode Etik

Kasus ini tak dilanjut ke sidang etik

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kasus tersebut tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jumat (23/7/2021).

1. Dugaan Firli menambah pasal tak terbukti

Soal TWK, Dewas: Pimpinan KPK Tak Langgar Kode EtikKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan dalam salah satu laporan itu  disebutkan adanya dugaan Ketua KPK, Firli Bahuri, menambah sebuah pasal sebelum rapat pelaksanaan TWK. Namun, hal itu tak terbukti.

"Sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan saudara Firli Bahuri," kata Harjono.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

2. Sejumlah laporan 75 pegawai KPK tak terbukti

Soal TWK, Dewas: Pimpinan KPK Tak Langgar Kode EtikPegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan Firli Bahuri yang telah menonaktifkan 75 pegawai yang selama ini telah berjuang dalam memberantas korupsi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, Dewas mengatakan laporan mengenai dugaan pimpinan KPK tak memberi sosialisasi dampak gagal TWK tidak ditemukan. Menurut Dewas, pimpinan KPK telah memberitahu para pegawainya secara jelas.

Dewas juga tidak menemukan bukti pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK. Berdasarkan temuan Dewas, pimpinan KPK sudah menyosialisasikan dan memberitahu para pegawai tentang TWK dan konsekuensinya dengan baik.

3. Sebanyak 75 pegawai gagal TWK nilai pimpinan KPK langgar kode etik

Soal TWK, Dewas: Pimpinan KPK Tak Langgar Kode EtikKaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebagai informasi, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Para pimpinan KPK dinilai telah melanggar kode etik.

Mereka menilai pimpinan KPK awalnya mengatakan tidak ada konsekuensi dari TWK, namun akhirnya berbeda. Lalu, sejumlah pertanyaan saat TWK dinilai melecehkan perempuan. Terakhir, pimpinan KPK dinilai sewenang-wenang dengan tidak menaati keputusan Mahkamah Konsitusi soal TWK tidak boleh merugikan pegawai.

Baca Juga: Banyak Masalah di KPK, Firli Bahuri Didesak Mundur

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya