Staf Bank Mandiri Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin disebut suap eks Penyidik KPK Rp3,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Salah satu yang diperiksa kali ini adalah Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Kabpaten Lampung Tengah. 

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (9/10/2021). 

Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK buat Amankan Kasus?

1. KPK juga periksa seorang PNS

Staf Bank Mandiri Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Azis SyamsuddinPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

KPK juga memanggil Neta Emilia selaku Karyawan BUMN sebagai saksi namun tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang. Selain itu, KPK turut memanggil Syamsi Roli yang berprofesi sebagai PNS untuk diperiksa sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)," jelas Ali. 

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Azis Syamsuddin 'Bapak Asuh'

2. Azis Syamsuddin disebut suap eks Penyidik KPK Rp3,1 miliar

Staf Bank Mandiri Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Azis SyamsuddinWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Azis telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robiin Pattuju (SRP) Rp3,1 M dari Rp4 miliar yang disepakati. 

Kasus ini bermula ketika Azis menghubungi  AKP Robin pada Agustus 2020. Saat itu ia meminta tolong Robin untuk mengurus perkara korupsi yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Kemudian, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk turut menangani kasus itu. 

"Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021). 

Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank milik Maskur Husain. Kemudian, politikus Partai Golkar itu memberikan uang muka sebagai tanda senilai total Rp200 juta. 

"AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," jelas Firli. 

Pada Agustus 2020, Robin kembali menemui Azis di rumah dinasnya. Di sana Azis menyerahkan uang pada Robin senilai 10 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura. Uang tersebut kemudian dikonversi Robin menjadi rupiah. 

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," ujar Firli. 

3. Sebagai wakil rakyat Azis Syamsuddin harusnya jadi contoh

Staf Bank Mandiri Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Azis SyamsuddinWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menyangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddiin. Firli menilai seharusnya Azis bisa menjadi contoh. 

"Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya (Azis) bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (25/9/2021). 

Firli menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya hal ini dilakukan demi mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. 

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Lodewijk Resmi Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya