Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp400 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor benur.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, eks politikus Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan" ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Edhy Prabowo Sebut Kerja Pimpinan Sebelumnya Amburadul, Singgung Susi?
1. Edhy Prabowo juga harus bayar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS
Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Selain itu, Edhy juga kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik.
"Selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa.
2. Edhy Prabowo disebut tidak memberi teladan yang baik
Dalam menimbang tuntutannya, Jaksa mengatakan, Edhy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tak memberi telandan sebagai menteri.
Editor’s picks
Meski begitu, terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan hukuman bagi mantan anggota DPR itu.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," ujar Jaksa.
3. Jaksa juga tuntut mantan sekretaris hingga staf khusus Edhy Prabowo
Dalam sidang ini, Jaksa juga menuntut orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih bening lobster ini. Mereka yang dituntut adalah mantan sekretaris pribadi dan staf khusus Edhy Prabowo serta pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK). Adapun tuntutannya sebagai berikut:
Andreau Misanta Pribadi (mantan staf khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan
Safri (mantan staf khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan
Amiril Mukminin (mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan
Ainul Faqih (staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan
Sidwadhi Pranoto Loe (pemilik PT ACK) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pernah Beri Uang ke Pesilat Putri Asal Uzbekistan