Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 M, Ketua Yayasan Rumah Sakit Ditahan KPK

Suap diberikan supaya gak dinyatakan pailit

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Ia ditahan atas dugaan menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili

1. Suap diberikan supaya tidak dinyatakan pailit

Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 M, Ketua Yayasan Rumah Sakit Ditahan KPKKPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengungkapkan kasus ini bermula ketika Wahyudi yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karya Makassar, menjadi perwakilan pihak termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan ini diajukan PT Mulya Husada Jaya.

Dari putusan itu, RS SKM dinyatakan pailit. Pihak rumah sakit kemudian mengajukan banding karena mereka tak terima dengan putusan tersebut.

Wahyudi kemudian berinisiatif menyiapkan uang dan berkomunikasi dengan Muhajir Habibie dan Albasari, yang merupakan pegawai negeri sipil Mahkamah Agung (MA). Mereka diminta mengawal dan memonitor kasasi.

"Sebagai bentuk komitmen tadi, WH diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar kepada EW," ungkap Ghufron.

2. Uang suap diberikan lewat perantara

Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 M, Ketua Yayasan Rumah Sakit Ditahan KPKIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Ghufron.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

Baca Juga: 4 Hakim Agung Diperiksa KPK soal Suap Penanganan Perkara di MA

3. KPK sudah tetapkan 15 tersangka di kasus suap perkara MA

Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 M, Ketua Yayasan Rumah Sakit Ditahan KPKHakim Agung Sudrajat Dimyati menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (23/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Wahyudi merupakan tersangka ke-15 yang ditahan KPK dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya KPK telah menahan beberapa pihak antara lain:

  1. Hakim Yustisial Edy Wibowo
  2. Hakim Agung Gazalba Saleh
  3. Hakim Agung Sudrajad Dimyati
  4. Staf Gazalba, Redhy Novarisza
  5. Hakim Yustisial Prasetio Nugroho
  6. Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus
  7. ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria
  8. ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie
  9. ASN MA Nurmanto Akmal
  10. ASN MA Albasri
  11. Advokat Yosep Parera
  12. Advokat Eko Suparno
  13. Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka
  14. Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya