Sudah Pulih, Lukas Enembe Kembali Masuk Rutan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, disebut telah sehat dan selesai dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, ia kembali ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena Tim Medis menyatakan Tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023) malam.
1. Dokter pribadi dan keluarga diizinkan menjenguk Lukas Enembe
KPK memastikan adanya dokter yang siaga di Rutan yang memantau kesehatan para tahanan, termasuk Lukas Enembe. Keluarga pun juga diizinkan menjenguk poltikus Demokrat itu.
“Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” ujarnya.
Baca Juga: OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe
2. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan
Diketahui, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Editor’s picks
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Peristiwa ini mengirimkan pesan kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dengan tindakan atau kelakuan koruptif.
Akibat penangkapan Lukas, sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar tersebut.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa kee RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
3. Lukas Enembe jadi tersangka suap dan gratifikasi
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi di Papua kepada Direktu PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.
Baca Juga: PPATK Temukan Rekening Baru Terkait Kasus Lukas Enembe