Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp800 Juta untuk Menangkan Perkara

Dimyati terima duit suap dari seorang hakim yudisial

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sudrajad diduga telah menerima Rp800 juta untuk memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Dimyati menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu yang merupakan seorang Hakim Yudisial. 

"SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelas Firli pada Jumat (23/9/2022).

Firli mengatakan suap itu bermula ketika Yosep Parera dan Eko Suparno yang menjadi kuasa hukum dari Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Kasasi ini diajukan pada tahun 2022.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," jelas Firli.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," imbuhnya.

Firli mengatakan, DY turut mengajak Muhadjir Habibie (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim Yudisial) untuk menjadi pengubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. 

"DY dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," jelas Firli.

Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno menyerahkan uang tunai kepada Desy sekitar 202 ribu dolar Singapura. Uang itu dibagikan Desy kepada Muhjir Habibie, Elly Tri Pangestu, dan Sudrajat.

"DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelas Firli.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," imbuhnya.

Baca Juga: Suap Hakim Agung MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta 

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya